Hand Out
HUKUM
TATA NEGARA (HTN)
bu Jundiani
|
Materi 2
PENGERTIAN, OBYEK,
METODA DAN RUANG LINGKUP ILMU NEGARA
1.
Pengertian Ilmu
Negara
i.
Ilmu negara adalah ilmu yang menyelidiki /
membicarakan tentang negara.
ii.
Ilmu yang mempelajari, menyelidiki, / membicarakan
negara ( Suhino, 1982 : 1 )
iii.
Ilmu yang menyelidiki & mempelajari hal
ikhwal & seluk beluk negara ( Dipolo G.S, 1975 : 9 )
iv.
Ilmu pengetahuan yg menyelidiki asas-asas pokok
& pengertian pokok tentang negara & hukum tata negara ( Moh. Koesnardi,
1985 : 7 )
v.
Ilmu negara umum adalah cabang penyelidikan ilmu
muda, tetapi menurut wujudnya merupakan suatu cabang yang tua (Krenenburg, 1982
: 9)
2. Obyek Ilmu Negara
Diantara ilmu yang berhubungan
erat dengan ilmu negara adlh HTN, HTUN, Hukum Publik Internasional & Ilmu
Politik.
Keempat ilmu di atas mmliki
objek yg Sama yaitu “Negara”
Perbedaannya :
Dalam HTN & HTUN memandang
Negara dalam arti yang “Kongkrit” sedangkan Ilmu Negara memandang negara dalam
pengertian yg “Abstrak” yaitu “objek dlm keadaan terlepas dari tempat, keadaan
& waktu, jadi tegasnya belum mempunyai objek tertentu, bersifat abstrak –
umum – universil” ( Suhino, 1982 : 2 )
q
Batas-batas keempat ilmu di atas adalah sbb :
1. Batas dgn HTN
2. Batas dgn HTUN
3. Batas dgn Hk Publik
Internasional
4. Batas dgn Ilmu
Politik
HTN ada hubungan erat dgn HTN
Pemerintahan, keduanya mengenai soal-soal kenegaraan. Hasil yang diperoleh oleh
ilmu negara digunakan oleh HTN. Ilmu Negara akan dipakai sebagai bahan
penyelidikan oleh HTN untuk menjelaskan bagaimana bentuk negara itu, sehingga
dapat diimplementasikan dalam praktek HTN;
Rumusan dr Van Vollenhoven :
HTN = rangkaian
peraturan-peraturan hukum yang mendirikan badan-badan sebagai alat
(organ) suatu negara dengan memberikan wewenang & membagi pekerjaan
pemerintah kepada alat-alat negara baik yg tinggi maupun yg rendah
kedudukannya.
HTUN = rangkaian
ketentuan-ketentuan yg mengikat alat-alat negara tinggi & rendah, pada
waktu alat-alat negara itu mulai mejalankan pkerjaan.
Peraturan HTN sbg kerangka landasan bg berdirinya
suatu negara / prturan mengenai “negara yg sedang beristirahat”/tidak bergerak
Batas
dengan HTUN
HTUN bicara negara yg
berhubungan dengan ketatausahaan negara, yaitu mengenai hubungan
kekuasaan satu sama lain, hubungan pribadi/ pejabat dengan hukum lainnya
khususnya mengenai susunan tugas, wewenang negara.
HTUN merupakan cara untuk
menjalankan alat-alat perlengkapan negara / Menurut Prof. Oppenheim “negara yg
sedang bergerak”
Batas dengan HTUN
Jadi HTN & HTUN mengenai
negara tertentu, misalnya HTN Inggris, Indonesia dll
Batas
dengan Hukum Publik Internasional
Dlm Ilmu Negara unsur hukum
sebagai rangkaian kaidah-kaidah tidak sebagai unsur mutlak, tetapi dalam
Hukum Publik Intern unsur kaidah merupakan unsur yang mutlak.
Hukum publik Internasional pada prinsipnya
mengatur hubungan antara berbagai negara (oknum-oknum dalam suatu negara) di
dunia dengan tujuan untuk mengejar keselamatan & tata tertib dalam
masyarakat Internasional
Batas
dengan Ilmu Politik
Ilmu politik menyelediki negara
dari sudut kekuasaan. Sejak adanya negara maka disitulah mulai ada
kekuasaan untuk mengatur negara tersebut. Jd ada hubungan yang erat antara Ilmu
Negara dengan Ilmu Politik.
Yang diselidiki lebih lanjut
dalam Ilmu Negara adalah
(1) Asal
mula negara,
(2) Hakekat
Negara,
(3)
Bentuk-bentuk Negara
Metode
Ilmu Negara
M. Observatif;
Bekerja dgn memperhatikan,
menanggapi & memperdalam sesuatunya baik pertumbuhan negara,
wilayah, umatnya, & pemerintahannya.
M. Komparatif;
Bekerja dengan studi
banding antara negara yang satu dengan negara yang lain.
M. Dialektis;
Bekerja dengan Dialektika,
dengan mengkonfrontasikan, menguji fakta-fakta, fenomena yang satu dengan yang
lain.
Pola ilmu negara
ditentukan oleh 2 kerangka yaitu :
Kerangka struktural: disebut
sistemetik, menyusun data rencana kerja yg lengkap dgn bahan yg ada, merangkum
data, fenomena & persoalannya.
Kerangka Susunan fungsional /
metodik, taktik kerja yg mntukan cara bgmn mlakukan tugas.
Metode Psikologis Untuk
Menjelaskan Negara;
Karena dua alasan (JJ Van Schmid,1978 :183) :
a.
Mempelajari pengaruh pikiran dengan perasaan
serta naluri manusia dlm hidup bernegara;
b.
Menentukan gejala sosial yang sama sekali baru
dalam konteks moralitas susunan negara & masy.
Metode Hukum Positif Utk
Menjelaskan Negara;
Melalui metode ini para penganut teori kedaulatan negara
juga memberikan gambaran mangenai negara hukum, jd untuk pemikiran mengenai
negara dari sudut ajaran yuridis , diketemukan metode yang sama dengan metode
yang dipakai untuk mempelajari per UU an.
Metode Mac Iver
Negara menurut Mac Iver adalah alat masyarakat. Metode
yang digunakan bersandar pada sejarah & perbandingan.
Posting Komentar