welcome to my blog ^_^

fungsi dan tujuan negara

Posted Sabtu, 16 April 2011 by NeyLa

Hand Out
HUKUM TATA NEGARA (HTN)
Jundiani

Materi 4
FUNGSI DAN TUJUAN NEGARA

1. Fungsi dan Tujuan Negara
                Sebagaimana diketahui bahwa setiap negara mempunyai tujuan-tujuan tertentu. Apa yang menjadi tujuan bagi suatu negara, ke arah mana suatu organisasi negara ditujukan merupakan masalah penting. Tujuan negara inilah yang akan menjadi pedoman  bagaimana negara disusun dan dikendalikan, serta bagaimana kehidupan rakyatnya diatur sedsuai dengan tujuan itu. Tujuan negara di sini dapat diartikan juga sebagai visi negara. Secara umum, tujuan terakhir setiap negara adalah menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya (bonum publicum, common good, common wealth). Tujuan kebahagiaan tersebut pada garis besarnya dapat disederhanakan dalam dua hal pokok, yakni: a) keamanan dan keselamatan (security and safety); dan b) kesejahteraan dan kemakmuran (welfare and prosperity).


                Sementara itu, untuk apa organisasi negara dibentuk atau dengan kata lain apa yang menjadi tugas daripada negara merupakan bagian dari teori fungsi negara. Dalam teori fungsi negara ada lima faham, yakni:
a. Fungsi Negara pada abad ke-XVI di Perancis, yakni: diplomacie (penghubung antarnegara), difencie (keamanan dan pertahanan negara), financie (menyediakan keuangan negara), justicie (menjaga ketertiban perselisihan antar warganegara dan urusan dalam negara, policie (mengurus kepentingan negara yang belum menjadi wewenang dari Departemen lainnya.
              b. Fungsi Negara Menurut John Locke
                    - Fungsi Legislatif, untuk membuat peraturan;
                    - Fungsi Eksekutif, untuk melaksanakan peraturan;
                    - Fungsi Federatif, untuk mengurusi urusan luar negeri dan urusan perang dan damai.
                              Menurut  John Locke, fungsi mengadili adalah termasuk tugas dari eksekutif. Teori John Locke tersebut kemudian disempurnakan oleh Montesquieu. Dia membagi negara menjadi tiga fungsi, tetapi masing-masing fungsi itu terpisah dan dilaksanakan oleh lembaga yang terpisah pula.
                        c. Fungsi Negara Menurut Montesqueui
                              Ada tiga fungsi negara menurut Montesqueui yang popular dengan nama Trias Politica, ialah:
-          Fungsi Legislatif, membuat undang-undang;
-          Fungsi Eksekutif, melaksanakan undang-undang; dan
-          Fungsi Yudisial, mengawasi agar semua peraturan ditaati (fungsi mengadili).
Montesqueui menyatukan fungsi federatif dengan fungsi eksekutif, dan fungsi mengadili dijadikan fungsi yang berdiri sendiri. Tujuan Montesqueui memperkenalkan trias politicanya adalah untuk kebebasan berpolitik (melindungi hak-hak asasi manusia) yang hanya dapat dicapai dengan kekuasaan mengadili (lembaga yudisial) yang berdiri sendiri.
d. Fungsi Negara Menurut van Vollenhoven
van Vollenhoven membagi fungsi negara menjadi empat, yaitu:
- Regeling, membuat peraturan;
   - Bestuur, menyelenggarakan pemerintahan;
- Rechtspraak, mempunyai fungsi mengadili; dan
- Politie, mempunyai fungsi ketertiban dan keamanan.
Ajaran van Vollenhoven ini terkenal sebagai Catur Praja. Sejarah terus berkembang dan fungsi negara juga mengalami perubahan, khususnya penambahan tugas untuk lembaga eksekutif, terutama pada negara-negara yang sedang berkembang.


e. Fungsi Negara Menurut Goodnow
          Goodnow melihat fungsi negara secara prinsipil, sehingga ia mengutarakan 2 fungsi negara. Terhadap policy makers, boleh dilaksanakan sistem Andrew Jackson, sedangkan untuk policy executors tidak perlu dipakai, tapi yang dijalankan adalah berdasarkan keahlian. Ajaran Goodnow ini disebut juga merit system, karena menggunakan kegunaannya.
                      Policy making adalah kebijaksanaan negara untuk waktu tertentu, untuk seluruh masyarakat. Policy executing, adalah kebijaksanaan yang harus dilaksanakan untuk tercapainya policy making. Orang yang menetapkan policy making adalah policy maker dan orang yang menetapkan policy executing adalah eksekutor Karena mengemukakan fungsi negara atas dua bagian saja, ajarannya dikenal sebagai Dwipraja (dichotomy). Dengan demikian policy maker adalah orang yang menentukan kebijaksanaan negara, tujuan-tujuan kenegaraan pada waktu tertentu untuk masyarakat seluruhnya. Sedangkan policy executor adalah orang-orang yang berusaha mencapai apa-apa yang telah diputuskan oleh policy maker, atau menentukan daya upaya, alat-alat apa dan sebagainya untuk mencapai tujuan tadi.
f. Fungsi Negara Menurut Miriam Budiarjo
      Ia mengemukakan ada empat fungsi negara, yakni: (1) Melaksanakan penertiban (law and order). Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat, negara harus melaksanakan penertiban. Dapat dikatakan bahwa negara adalah berfungsi sebagai stabilitator; (2)  Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Dewasa ini fungsi ini dianggap sangat penting, terutama bagi negara-negara baru;                 (3) Pertahanan. Hal ini dibutuhkan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar. Untuk ini, negara dilengkapi dengan alat pertahanan; (4) Menegakkan keadilan, hal ini dilaksanakan melalui badan-badan peradilan.
      Sementara itu, sarjana lain, seperti Charles E. Merriam mengungkapkan lima fungsi negara, yaitu: (1) keamanan ekstern, (2) ketertiban intern, (3) keadilan, (4) kesejahteraan umum, dan (5) kebebasan.

2. Fungsi Negara Menurut Trias Politica
                Trias Politica adalah anggapan bahwa kekuasaan negara terdiri dari tiga macam kekuasaan, yaitu: legislatif atau kekuasaan membuat undang-undang (dalam peristilahan baru sering disebut rule making function), kekuasaan eksekutif atau kekuasaan melaksanakan undang-undang (dalam peristilahan baru sering disebut rule application function), kekuasaan yudisial atau kekuasaan mengadili atas pelanggaran undang-undang (dalam peristilahan baru sering disebut rule adjudication function). Trias Politica adalah prinsip normative bahwa kekuasaan-kekuasaan ini sebaiknya tidak diserahkan kepada orang yang sama untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang tidak berkuasa.
                Sebagaimana telah dijelaskan di atas bahwa dengan dipisahkannya kekuasaan negara menjadi tiga bagian yaitu untuk menghindari menumpuknya kekuasaan pada satu tangan, sehingga akan mengakibatkan tidak terjaminnya hak-hak asasi manusia, karena akan dipimpin oleh sebuah kekuasaan yang absolut.
3. Macam-macam teori tujuan negara
a. Teori Kekuasaan Negara (Lord Shang)
                Salah satu tokoh yang meletakkan dasar pemikiran bagi teori  kekuasaan negara adalah Shang Yang. Ia hidup pada abad ke-5 atau abad ke-4 sebelum Masehi. Ia merupakan Tuan Tanah di daerah Shang. Itulah sebabnya ia dikenal dengan sebutan Lord Shang. Semasa Lord Shang masih hidup, pemerintahan Cina (Tiongkok) saat itu sedang dilanda kekacauan besar, penuh kerusuhan, kekuasaan pemerintah makin melemah dan daerah diperintah oleh para gubernur yang tidak mau tunduk kepada pemerintah pusat. Kaum bangsawan menjadi merdeka dan bertindak selaku raja kecil yang berdaulat.
                Bertitik tolak dari kenyataan itu, Shang yang mendambakan suatu pemerintahah pusat yang kuat. Kehendak itulah yang melahirkan sebuah teori tentang tujuan negara. Lord Shang mengemukakan bahwa dalam setiap negara terdapat subyek yang selalu berhadapan dan bertentangan, yaitu pemerintah dan rakyat. Apabila yang satunya kuat, yang lainnya akan lemah. Lord Shang lebih memilih pihak pemerintah yang harus lebih kuat, supaya tidak terjadi kekacauan dan anarkis.
b. Teori Pemeliharaan Agama dan Kesejahteraan Rakyat (Juris Sunni)
                Teori ini dianut dan dijalankan oleh para juris Sunni dalam doktrin Islam Instrumen utama dalam melihat dan menerangkan tujuan negara adalah pemerintahan yang mengelola negara. Dalam kerangka pemikiran ini, diketahui bahwa pembentukan khalifah atau pemerintahan dalam suatu negara bertujuan sebagai pengganti tugas kenabian yang mengatur kehidupan dan urusan umat atau rakyat, baik keduniaan maupun keagamaan. Bertolak dari kerangka demikian, para juris Sunni lebih melihat bahwa  tujuan negara adalah memelihara agama dan umat atau rakyat.
                Salah satu tokoh yang mengembangkan teori ini adalah Al-Mawardi. Ia menyatakan bahwa negara melalui lembaga imamah-nya mempunyai tujuan umum: pertama, mempertahankan dan memelihara agama menurut prinsip-prinsipnya yang ditetapkan dan apa yang menjadi ijma oleh kaum salaf (generasi pertama umat manusia); kedua,  memelihara hak-hak rakyat dan hukum-hukum Tuhan; ketiga, melaksanakan kepastian hukum diantara para pihak yang bersengketa atau berperkara dan berlakunya keadilan yang universal antara penganiaya dan yang dianiaya; keempat,  melindungi wilayah Islam dan memelihara kehormatan rakyat agar mereka bebas dan aman, baik jiwa maupun harta; kelima, jihad terhadap orang-orang yang menentang Islam setelah adanya dakwah agar mereka mengakui eksistensi Islam; keenam, membentuk kekuatan untuk memghadapi musuh; ketujuh,  memungut pajak dan sedekah menurut ketentuan syara’, nash dan ijtihad; kedelapan,  mengatur penggunaan harta baitul maal secara efektif; kesembilan, meminta nasihat dan pandangan dari orang-orang terpercaya; kesepuluh, dalam memelihara agama dan rakyat, pemerintah dan kepala negara harus langsung menanganinya dan meneliti keadaan yang sebenarnya.
c. Teori Kebesaran dan Kehormatan Negara (Niccolo Machiavelli)
                Dalam batas-batas tertentu teori ini sangat mirip dengan teori kekuasaan negara Lord Shang. Niccolo Machiavelli adalah salah satu tokoh sandaran dari teori ini. Kemiripan ini difasilitasi, salah satunya, karena adanya kesamaan konteks keadaan negara Italia pada zaman Machiavelli dengan Cina pada masa hidup Shang Yang. Saran Machiavelli, seorang raja dalam menjalankan pemerintahannya, untuk mengabaikan kesusilaan dan agama. Bila perlu, raja hars licik dan tida perlu menepati janji. Untuk sebuh tujuan negara, raja dapat menghalalkan segala cara. Dan sebaliknya, raja harus ditakuiti oleh rakyatnya.
                Di samping kemiripan, kedua teori tujuan negara tersebut juga memiliki perbedaan yang cukup signifikan. Jika teori Shang Yang hanya sampai pada tujuan memperbesar dan menggunakan kekuasaan, Machiavelli lebih dari itu, yakni kekuasaan negara hanyalah sebagai perantara saja, sementara tujuan akhir dan tertinggi dari negara adalah terciptanya kebesaran dan kehormatan.
                Sebagian besar ahli sejarah berpendapat bahwa pikiran Machiavelli ini  telah menjadi sumber ilham bagi para dictator, seperti Fredrik Yang Agung dan Adolf Hitler di Jerman; Louis XIV dan Napoleon Bonaparte di Perancis; Oliver Cromwell di Inggris; dan Benito Mussolini di Italia.
d. Teori Perdamaian Dunia (Teori Dante alleghiere)
                Teori ini menyatakan bahwa tujuan negara dalah mewujudkan perdamaian dunia. Pada tahun 1313, Dante menyusun sebuh buku yang berjudul Die Monarchia. Buku ini disusun pada saat pemerintahan di Italia dalam suasana sangat kacau. Di satu sisi, pada saat itu sedang terjadi perebutan pengaruh da kekuasaan antara raja dengan partai politik, golongan dan kota-kota kecil. Sedangkan di bagian lain terjadi pertentangan tajam antara raja dengan kepausan. Pada konteks ini, Dante cenderung lebih memihak kepada raja, sehingga teorinya bersifat anti-Paus, dan berpendirian bahwa Paus hanya berdaulta dalam kerohanian saja, sekalipun diakui bahwa negara juga bertugas menganjurkan keagamaan. Dante juga menyarankan agar Paus dan raja, dengan kompetensinya masing-masing, sebaiknya bekerja sama dalam menciptakan perdamaian dunia. Dalam bukunya tersebut Dante menegaskan bahwa:
                “Tujuan negara sesungguhnya adalah menciptakan perdamaian dunia, dengan jalan menciptakan undang-undang yang seragam bagi seluruh umat manusia. Kekuasaan sebaiknya terpusat di tangan seorang Monarch, agar perdamaian dan keamanan dapat terjamin. Perebutan kekuasaan dan pengaruh harus disapu bersih. Negara harus bersifat progresif mengejar kemajuan bagi rakyat, bukan untuk kepentingan perseorangan.”
                Sistem kenegaraan yang harus dijalankan  oleh seorang Monarch untuk menciptakan dan memelihara perdamain dunia adalah imperium atau kerajaan dunia. Menurut Dante, pada penguasa imperiumlah akan diperoleh keadilan. Berdasarkan anggapan tersebut, Dante menyampaikan bahwa, yan selayaknya menjadi raja adalah Kaisar Jerman yang telah menggantikan Imperium Romanum.
e. Teori Penjaminan Hak dan Kebebasan (Immanuel Kant)
                Teori Kant tentang tujuan negara didasarkan pada asumsinya bahwa semua orang adalah merdeka dan sederajat sejak lahir. Dengan dasar anggapan itu, Kant mengajarkan bahwa tujuan negara adalah mengegakkan hak-hak dan kebebasan-kebebasan warganya. Rakyat tidak usah tunduk pada undang-undang yang belum mendapat persetujuan dari rakyat. Rakyat dan pemerintah bersama-sama merupakan subyek hukum. Kehidupan rakyat sebagai manusia dalam negara, bukan karena kemurahan hati pemerintah, melainkan berdasarkan hak-hak kekuatan sendiri. Inilah menurut Kant, sebagai bagian dari ajaran teori “negara hukum.”
                Teori negara hukum yang disampaikan K ant disebut sebagian sarjana, seperti Utrecht dan Kranenburg, sebagai teori hukum murni atau negara hukum dalam arti sempit. Hal ini dikarenakan negara diposisikan pasif dan peranan negara cenderung hanya sebagai penjaga ketertiban hukum dan pelindung hak serta kebebasan warga negara atau sebagai penjaga malam. Jadi, negara tidak turut campur tangan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Pada praktiknya, pandangan ini menjadi dasar kenegaraan ekonomi liberal dengan semboyannya “persaingan bebas” atau laissez faire, laissez aller, yang dijalankan dunia Barat dengan semua konsekuensinya sampai pecahnya Perang Dunia I (1914-1918).
4. Fungsi dan tujuan negara RI
                Mengacu pada pendapat J. Barent dalam bukunya Der Wetenschap der Politiek, mengemukakan bahwa tujuan negara yang sebenarnya adalah pemeliharaan, yaitu pemeliharaan ketertiban, keamanan, serta penyelenggaraan kesejahteraan umum dalam arti seluas-luasnya.  Jacobsen dan Lipman menyebut tujuan yang demikian itu sebagai “tujuan negara utama.”
                Para pendiri negara kita telah mengonsepsikan bahwa negara Republik Indonesia merupakan negara yang berdasarkan hukum, negara yang demokratis (berkedaulatan rakyat), berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, dan berkeadilan sosial. Dengan demikian dapat dikatakan merupakan theo-democratische-sozial-rechtstaat.
                Perumusan yang dipakai oleh pembentuk UUD 1945 yaitu “Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum” dengan rumusan rechtstaat diantara dua tanda kutip, menurut Padmo Wahjono, menunjukkan bahwa pola yang diambil tidak menyimpang dari konsep-konsep negara hukum pada umumnya (genusbegrip), namun disesuaikan dengan kondisi Indonesia atau digunakan dengan ukuran pandangan hidup ataupun pandangan bernegara kita.
                Dalam simposium di Universitas Indonesia pada tahun 1966 tentang “Indonesia-Negara Hukum” dalam simpulannya dikemukakan:
                “Negara Republik Indonesia adalah suatu negara hukum yang berdasarkan Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara yang mencerminkan jiwa bangsa Indonesia harus menjiwai semua peraturan hukum dan pelaksanaannya. Dalam negara Indonesia, di mana falsafah pancasila begitu meresap, hingga negara kita ini dapat dinamakan Negara Pancasila, asas kekeluargaan merupakan titik tolak kehidupan kemasyarakatan.”
                Dengan demikian dapat dikatakan, bahwa konsep negara hukum Indonesia menurut UUD 1945 ialah negara hukum Pancasila, yaitu konsep negara hukum di mana satu pihak harus memenuhi kriteria dari konsep negara hukum pada umumnya (yaitu yang ditopang oleh tiga pilar; pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia, peradilan yang bebas dan tidak memihak, dan asas legalitas dalam arti formal maupun material), dan di lain pihak, diwarnai oleh aspirasi-aspirasi keindonesiaan, yaitu lima nilai fundamental dari Pancasila.
                Konsep negara hukum berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dapat dirumuskan baik secara material maupun yuridis formal. Rumusan secara material negara hukum Pancasila didasarkan cara pandang (paradigma) bangsa Indonesia dalam bernegara yang bersifat integralistik khas Indonesia, yaitu asas kekeluargaan yang maknanya adalah bahwa yang diutamakan adalah rakyat banyak, namun harkat dan martabat manusia tetap dihargai, serta paradigm kita tentang hukum yang berfungsi pengayoman yaitu menegakkan demokrasi termasuk mendemokrasikan hukum, berkeadilan sosial, dan berperikemanusiaan.
                Atas dasar paradigma bangsa Indonesia tentang negara dan hukum itu, rumusan secara materiil negara hukum Pancasila menurut Padmo Wahjono adalah sebagai berikut: suatu kehidupan berkelompok bangsa Indonesia, atas berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa dan didorong oleh keinginan yang luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas dalam arti merdeka, berdaulat, bersatu, adil dan makmur, yang didasarkan hukum baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis sebagai wahana untuk ketertiban dan kesejahteraan dengan fungsi pengayoman dalam arti menegakkan demokrasi, perikemanusiaan, dan keadilan sosial.
                Sedangkan secara yuridis formal dengan memperhatikan ketentuan dalam pasal-pasal UUD 1945 dan dengan membandingkannya dengan konsep negara hukum liberal (yang menurut Frederich Julius Stahl) mengandung empat unsur yaitu; pengakuan dan perlindungan HAM, pembagian kekuasaan negara, pemerintahan berdasarkan undang-undang dan peradilan administrasi dan konsep rule of law (yang menurut A.V. Dicey mengandung tiga unsur yaitu; supremation of law, equality before the law, dan the constitution based on the individual rights), negara hukum Pancasila mengandung lima unsur sebagai berikut:
        a. Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, yan berarti kita menghendaki satu sistem hukum nasional yang dibangun atas dasar wawasan kebangsaan, wawasan nusantara, dan wawasan bhineka tunggal ika.
b. Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah lembaga negara, yang berwenang mengubah dan menetapkan undang-undang dasar yang melandasi segala peraturan perundang-undangan lainnya, di mana undang-undang dibentuk oleh DPR bersama-sama presiden. Hal ini menunjukkan prinsip legislatif yang khas Indonesia, kekeluargaan, atau kebersamaan.
c. Pemerintahan berdasarkan sistem konstitusi, yaitu suatu sistem yang tertentu, pasti dan jelas, di mana hukum yang hendak ditegakkan oleh negara dan yang membatasi kekuasaan penguasa/pemerintah agar pelaksanaannya teratur dan tidak simpang siur harus merupakan satu tertib dan satu kesatuan tujuan. Konstitusi merupakan suatu hukum dasar dalam bernegara di mana semua peraturan hukum (baik yang tertulis maupun tidak tertulis) dapat dikembalikan. Rumusan itu berbeda dengan rumusan rechtstaat atau rule of law yang lebih menekankan rumusan negara berdasarkan undang-undang atau negara berdasarkan atas hukum atau negara yang bermanfaat jadi lebih luas.
d. Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tiada kcualinya (Pasal 27 ayat 1 UUD 1945). Prinsip ini lebih jelas dan lengkap daripada prinsip equality before the law dalam konsep rule of law, karena selain menyangkut persamaan dalam hak-hak politik, juga menekankan persamaan dalam kewajiban.
e. Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah. Prinsip ini dimaksudkan terutama untuk menjamin adanya suatu peradilan yang benar-benar adil dan tidak memihak (fair tribunal and independent yudiciary). Prinsip ini juga merupakan salah satu prinsip negara hukum Indonesia seperti yang disimpulkan dalam simposium negara hukum tahun 1966, juga menjadi prinsip rule of law yang dikembangkan oleh International Commission of Jurist.
                Operasionalisasi konsep yuridis formal negara hukum Indonesia ini harus dimanifestasikan dalam kegiatan pembentukan hukum, penerapan dan pelayanan hukum, penegakan hukum, serta pengembangan hukum di Indonesia.
                Dari uraian di atas sehingga dapat disimpulkan bahwa fungsi dan tujuan negara Indonesia dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945 pada alinea keempat yang berbunyi: “kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial . . .”
5. Bahan Pengayaan
a. Basah, Sjahran, Ilmu Negara.
b. Boedihardjo, Miriam, Dasar-dasar ilmu Politik.
c. Fadjar, A. Moekthie, Negara Hukum.
d. Isjwara, Pengantar Ilmu Politik.
e. Ismatullah, Deddy & Asep A. Sahid Gatara, Ilmu Negara dalam Multi Perspektif: Kekuasaan, Masyarakat, Hukum dan Agama, Pustaka Setia, Bandung, 2007.
f. Soehino, Ilmu Negara.
g. Wahjono, P., Ilmu Negara.





7 komentar:

  1. Unknow User

    Nice :) Bantu banget buat tugas.

  1. Anggun Lestari

    :D makasih kk, nge bantu banget :)

  1. fakhri

    Pkn oh.. pkn, Thanks bantu banget! :D

  1. akumasihbelajar24@gmail.com

    bleh mntk scrip.a ndak mbk buat tmbhan tmpilan blogger saya

  1. Ariza Ekky Saputri

    mkasi ya mbakkuuu, :*

  1. Unknown

    MAKASI KAK :)

  1. Fame Sykes

    itu fungsi menurut trias politika apa yaa ka????aku bingung!!!

Posting Komentar