welcome to my blog ^_^

Teori pembenaran kekuasaan menurut islam

Posted Kamis, 14 April 2011 by NeyLa





Islam merupakan sebuah agama yang unik, dan mencangkup seluruh aspek kehidupan. Termasuk didalamnya kehidupan hukum dan bernegara. Didalam Al-Qur’an yang menjadi pedoman umat muslim, agam islam tidak mengenal pemisahan agama dan kehidupan bermasyarakat atau lebih dikenal dengan faham sekularisme. Karena islam menyetarakan antara kehidupan manusia dengan segala aspek didalamnya.
            Dalam sejarah islam, pada dasarnya para cendekiawan muslim sudah berfikir tentang tata negara dan kehidupan bernegara jauh sebelum para pemikir barat menyatakan pemikiran mereka beserta teori-teorinya. Karena kehidupan bernegara dengan tatanan didalamnya sudah ada semenjak zaman rasulullah. Pemikiran mereka melahirkan dua teori besar yang menjadi asal usul pembenaran kekuasaan dalam islam.


1.      TEORI AL MASHLAHAH AL MURSALAH
Teori ini pertama kali di kemukakan oleh imam malik atau malik bin anas yang terkenal sebagai pendiri madzhab maliki. Dalam sejarah islam maslahah mursalah dikenal sebagai salah satu hasil ijtihad atau ra’yu manusia, dimana secara bahasa berarti untuk kepentingan umum. Menurut imam malik, kepentingan umum atau kemaslahatan adalah salah satu sumber syari’ah.
Al maslahah menduduki posisi yang sangat penting dalam ketatanegaraan islam, misalnya ketika alqur’an dan sunnah tidak menentukan bentuk pemerintahan. Maka melalui mashlahah, manusia dapat menentukan arah pemerintahan yang sesuai dengan kepentingan umat. Selama periode khulafaur rasyidin, sistem ini dianggap sebagai satu-satunya sistem yang sesuai saat itu.
Seorang tokoh lain yang sefaham dengan imam malik adalah ibnu taimiyah. Beliau memfokuskan pada peran syariah dalam negara, dan mengizinkan alternatif-alternatif dari institusi pokok yang digunakan manusia sesuai kebutuhan dan perkembangan masyarakat.
2.      TEORI MULK SIYASI – NOMOKRASI.
Teori ini dikemukakan oleh ibnu khaldun (1332-1406). Beliau menemukan suatu tipologi negara dengan tolak ukur kekuasaan, dan membaginya menjadi dua kelompok yaitu : negara dengan ciri kekuasaan alamiyah (mulk tabi’i) dan negara dengan kekuasaan politik (mulk siyasi).
Negara pertama dilambangkan dengan negara dengan kekuasaan sewenang-wenang dan cenderung kepada hukum rimba. Sedangkan negara kedua dibagi lagi menjadi dua macam, yaitu : nomokrasi islam dan nomokrasi sekuler. Perbedaan keduanya adalah pelaksanaan hukum syari’ah dalam kehidupan negara. Bila dalam nomokrasi islam syari’ah dan pemikiran manusia dapat digunakan bersama, maka pada nomokrasi sekuler hanya menggunakan kemurnian akal pemikiran manusia saja.
Karena itu, predikat nomokrasi lebih tepat disandangkan pada negara islam. Melihat arti dari nomokrasi sendiri yaitu “Ikekuasaan yang didasarkan pada hukum-hukum yang berasal dari Allah, karena tuhan abstrak dan hanya hukumnya yang tertulis”. Nomokrasi mempunyai 9 prinsip dalam pelaksanaanya, yang telah tercantum dalam alqur’an dan hadits yaitu :
a.       Prinsip kekuasaan sebagai amanah (QS An Nisa :58)
b.      Prinsip musyawarah (QS. Ali Imran : 159)
c.       Prinsip keadilan (QS.An Nisa : 135 dan QS. AL Maidah : 8)
d.      Prinsip persamaan (QS. Al Hujarat : 13)
e.       Prinsip pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia (QS. Al Isra’ : 70)
f.       Prinsip peradilan bebas (Hadits Rasulullah dari Mu’adz bin jabal)
g.      Prinsip kesejahteraan (ayat-ayat tentang zakat)
h.      Prinsip perdamaian (QS.Al Baqoroh : 194)
i.        Prinsip ketaatan rakyat. (QS. An Nisa : 59)
ANALISA
Berdasarkan paparan diatas, maka dapat diambil beberapa kesimpulan terkait teori yang dikemukaan para cendekiawan muslim, dengan teori pemikir barat mengenai negara dan teori pembenaran kekuasaan negara, yaitu :
1.      Didalam islam terdapat sebuah teori tentang al mashlahah yaitu teori yang menyatakan tentang kemaslahatan umat. Sehingga terbentuknya negara adalah demi kelangsungan hidup manusia dan kemaslahatanya. Teori ini hampir sama dengan teori psikologi yang menyatakan bahwa negara terbentuk untuk memeberi rasa aman, tenteram dll.
2.      Teori kedua adalah nomokrasi yang bertentangan dengan teori teokrasi. Teori nomokrasi lebih tepat digunakan dalam negara islam, karena teokrasi bertentangan jauh dengan ajaran islam. Dalam teokrasi, mereka menganggap bahwa yang memerintah dalam suatu negara adalah tuhan atau wakil tuhan yang diwujudkan dalam rupa pemimpin mereka, sedang dalam islam Allah tidak dipersekutukan dan abstrak.
3.      Dalam menjalankan teori-teori diatas, umat islam selalu memakai pedoman Al-Qur’an dan Al Hadits. Apabila kedua sumber hukum tasyri’ tersebut tidak menyebutkan hukum atas permasalahan yang terjadi, maka para ulama menggunakan ijma’ dan Qiyas serta ijtihad mereka untuk menentukan hukum atas permasalahan baru, namun amsih tetap dalam koridir hukum tasyri’ yaitu Al Qur’an dan Sunnah.
4.      Berdasarkan pemaparan mengenai teori pembenaran kekuasaan menurut islam, dapat dilihat perbedaan kedalaman pemikiran cendekiawan muslim dan pemikir barat. Dimana teori yang dikemukakan para ilmuan islam lebih dapat diterima akal dan diakui secara global oleh dunia pengetahuan, seperti ibnu khaldun contohnya.

1 komentar:

  1. M Nur Khotibul Umam

    sangat membantu sekali mba'..............
    ngomong-ngomong referensinya dari mana ya............
    klw bisa tlng dicantumkan referensinya....

Posting Komentar